Beranda | Artikel
MAKAN KURMA HUKUMNYA MUBAH
Kamis, 12 Maret 2020

[Rubrik: Sekedar Sharing]

Mengapa hukumnya mubah? Karena kaidah asalnya

الأصل في الأطعمة والأشربة الإباحة

“Hukum asal makanan dan minuman adalah mubah”

Kurma termasuk makanan sehinga hukum asalnya mubah?

Yang sunnah adalah apabila kita makan sesuai dengan tatacara dan sifat yang disunnahkan

Misalnya:
makan kurma ketika berbuka puasa, maka ini sunnah

Makan kurma ketika makan sahur, maka ini sunnah

Atau makan kurma ajwa pada pagi hari sebanyak 7 butir agar terlindung dari racun dan sihiri pada hari itu

Jadi yang sunnah bukan makan kurmanya, tetapi apabila makan kurma sesuai tatacara, prosedur dan sifat yang sesuai sunnah

Agar lebih memahami kami beri contoh,

Tidur itu jelas hukumnya mubah

Tetapi apabila kita tidur, sesuai dengan tatacara dan sifat yang disunnahkan, maka inilah yang sunnah

Misalnya:

Tidur di awal malam setelah isya, ini hukumnya sunnah

Tidur di waktu siang atau disebut dengan qailulah, ini hukumnya sunnah

Tidur di atas lambung kanan (menghadap tangan) dan menaruh tangan di atas pipi, ini hukumnya sunnah Semoga bisa memahami

penyusun: Raehanul Bahraen

artikel www.muslimafiyah.com


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/makan-kurma-hukumnya-mubah.html